Tuesday, 17 June 2014

KODE ETIK PSIKOLOGI  #14



Kode Etik Psikologi Indonesia merupakan ketentuan tertulis yang diharapkan menjadi pedoman dalam bersikap dan berperilaku, serta pegangan teguh seluruh Psikolog dan kelompok Ilmuwan Psikologi, dalam menjalankan aktivitas profesinya sesuai dengan kompetensi dan kewenangan masing-masing, guna menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera.
            Peneguhan otoritas profesi Psikologi, dibangun atas dasar keahlian di bidang Psikologi, yang menjadi bingkai pembatas terhadap pengaruh otoritas dari komunitas di luar psikologi, dalam menetapkan kaidah-kaidah nilai yang dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan psikologis umat manusia, khususnya masyarakat Indonesia. Melalui peneguhan kekuasaan itulah, maka akan didapatkan pengakuan atas profesi dan keahlian pada bidang psikologi, yang membatasi campur tangan pihak-pihak di luar disiplin ilmu Psikologi. Konsekuensinya akan menjadikan komunitas psikologi sebagai kalangan yang eksklusif dan otonom, dalam menetapkan ukuran-ukuran nilai untuk mewujudkan kesejahteraan psikologis bagi umat manusia. Guna menghindari penyimpangan sebagai akibat dari peneguhan kekuasaan profesi, maka Psikolog dan Kelompok Ilmuwan Psikologi harus memiliki tanggungjawab khusus yang mewajibkan mereka bertindak demi kesejahteraan dan kepentingan pengguna jasa dan atau praktik psikologi. Tanggung jawab khusus inilah yang dijadikan sebagai dasar dalam menetapkan Kode Etik Psikologi Indonesia.
            Keberadaan kode etik ini merupakan hasil refleksi etis yang selalu lentur dalam mengakomodasikan dan beradaptasi terhadap dinamika kehidupan masyarakat, sehingga nilai-nilai yang terkandung di dalamnya selalu mengacu pada kemutakhiran.
            Agar kepercayaan masyarakat semakin menguat dalam menghargai profesi psikologi, maka diperlukan kepastian jaminan perwujudan dari upaya meningkatkan kesejahteraan psikologi bagi seluruh umat manusia, yang tata nilainya dibuat oleh komunitas psikologi.



PENGERTIAN

1.    KODE ETIK PSIKOLOGI adalah seperangkat nilai-nilai untuk ditaati dan dijalankan dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan kegiatan sebagai psikolog dan ilmuwan psikologi di Indonesia.

2.    PSIKOLOGI merupakan ilmu yang berfokus pada perilaku dan proses mental yang melatarbelakangi, serta penerapan dalam kehidupan manusia. Ahli dalam ilmu Psikologi dibedakan menjadi 2 kelompok yaitu profesi atau yang berkaitan dengan praktik psikologi dan ilmu psikologi termasuk dalam hal ini ilmu murni atau terapan.

3.    PSIKOLOG adalah lulusan pendidikan profesional yang berkaitan dengan praktik psikologi dengan latar belakang pendidikan Sarjana Psikologi lulusan program pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) sistem kurikukum lama atau yang mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) dan lulus dari pendidikan profesi psikologi atau strata 2 (S2) pendidikan Psikolog. Psikolog memiliki kewenangan untuk memberikan layanan psikologi yang meliputi bidang-bidang praktek klinis dan konseling; penelitian; pengajaran; supervisi dalam pelatihan, layanan masyarakat, pengembangan kebijakan; intervensi sosial dan klinis; pengembangan instrumen asesmen psikologi; penyelenggaraan asesmen; konseling karir dan pendidikan; konsultasi organisasi; aktifitas-aktifitas dalam bidang forensik; perancangan dan evaluasi program; dan administrasi. Psikolog DIWAJIBKAN MEMILIKI IZIN PRAKTIK PSIKOLOGI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4.    ILMUWAN PSIKOLOGI adalah ahli dalam bidang ilmu psikologi dengan latar belakang pendidikan strata 1 dan atau strata 2 dan atau strata 3 dalam bidang psikologi. Ilmuwan psikologi memiliki kewenangan untuk memberikan layanan psikologi yang meliputi bidang-bidang penelitian; pengajaran; supervisi dalam pelatihan; layanan masyarakat; pengembangan kebijakan; intervensi sosial; pengembangan instrumen asesmen psikologi; pengadministrasian asesmen; konsultasi organisasi; perancangan dan evaluasi program. Ilmuwan Psikologi dibedakan dalam kelompok ilmu murni (sains) dan terapan.   

5.    LAYANAN PSIKOLOGI adalah segala aktifitas pemberian jasa dan praktek psikologi dalam rangka menolong individu dan atau kelompok yang dimaksudkan untuk pencegahan, pengembangan dan penyelesaian masalah-masalah psikologis. Layanan psikologi dapat berupa praktek konseling dan psikoterapi; penelitian; pengajaran; supervisi dalam pelatihan; layanan masyarakat; pengembangan kebijakan; intervensi sosial dan klinis; pengembangan instrumen asesmen psikologi; penyelenggaraan asesmen; konseling karir dan pendidikan; konsultasi organisasi; aktifitas-aktifitas dalam bidang forensik; perancangan dan evaluasi program; dan administrasi.



Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi dalam memberikan layanan psikologi, baik yang bersifat perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi/institusi, harus sesuai dengan keahlian dan kewenangannya serta berkewajiban untuk:
a)    Mengutamakan dasar-dasar profesional
b)    Memberikan layanan kepada semua pihak yang membutuhkannya.
c)    Melindungi pemakai layanan psikologi dari akibat yang merugikan sebagai   dampak layanan psikologi yang diterimanya.
d)    Mengutamakan ketidak berpihakan dalam kepentingan pemakai layanan psikologi serta pihak-pihak yang terkait dalam pemberian pelayanan tersebut.
e)    Dalam hal pemakai layanan psikologi menghadapi kemungkinan akan terkena dampak negatif yang tidak dapat dihindari akibat pemberian layanan psikologi yang dilakukan oleh Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi maka pemakai layanan psikologi tersebut harus diberitahu.

Setiap proses penelitian atau pemeriksaan psikologi yang melibatkan manusia
harus disertai dengan informed consent.
Informed Consent adalah persetujuan dari orang yang akan menjalani pemeriksaan psikologi atau orang yang menjadi subjek penelitian untuk terlibat dalam proses penelitian psikologi yang dinyatakan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh orang yang menjalani pemeriksaan/yang menjadi subyek penelitian dan saksi.  Aspek-aspek yang perlu dicantumkan dalam informed consent adalah:
a.    Kesediaan untuk mengikuti penelitian dan atau praktik psikologi tanpa             
      paksaan.
b.    Perkiraan lamanya penelitian dan atau praktik psikologi
c.    Gambaran tentang apa yang akan dilakukan dalam proses penelitian, dan atau praktik tersebut
d.    Keuntungan dan atau risiko yang dialami selama proses tersebut
e.    Jaminan kerahasiaan selama proses tersebut
f.     Orang yang bertanggung jawab jika terjadi efek samping yang merugikan selama proses tersebut.

Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi dalam melaksanakan penelitian diawali dengan menyusun dan menuliskan rencana penelitian sedemikian rupa dalam proposal dan protokol penelitian sehingga dapat dipahami oleh pihak-pihak lain yang berkepentingan. Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi membuat desain penelitian, melaksanakan, melaporkan hasilnya yang disusun sesuai dengan standar atau kompetensi ilmiah dan etik. 

(1)   Etika :
       Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi memperhatikan dan bertanggung jawab  
       atas etika penelitian dalam merencanakan, melaksanakan dan melaporkan
       hasil penelitian yang dilakukan atau yang dilakukan pihak lain di bawah
       bimbingannya.
(2)   Batasan kewenangan
a)    lPsikolog dan atau Ilmuwan Psikologi memahami batasan kemampuan dan kewenangan masing-masing anggota Tim yang terlibat dalam penelitian tersebut.
b)    Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi dapat berkonsultasi dengan pihak-pihak yang lebih ahli di bidang penelitian yang sedang dilakukan sebagai bagian dari proses implementasi penelitian.  Konsultasi yang dimaksud dapat meliputi yang berkaitan dengan kompetensi dan kewenangan misalnya badan-badan resmi pemerintah dan swasta, organisasi profesi lain, komite khusus, kelompok sejawat, kelompok seminat, atau melalui mekanisme lain. 

(3)   Tanggung jawab
a)    Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi bertanggungjawab atas pelaksanaan dan hasil penelitian yang dilakukan .
b)    Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi memberi perlindungan terhadap hak dan kesejahteraan partisipan penelitian atau pihak-pihak lain terkait, termasuk kesejahteraan hewan yang digunakan dalam penelitian. 

sumber: http://himpsi.or.id/phocadownloadpap/kode-etik-himpsi.pdf

No comments:

Post a Comment