KODE ETIK PSIKOLOGI #14
Kode Etik Psikologi Indonesia merupakan ketentuan tertulis yang diharapkan menjadi pedoman dalam
bersikap dan berperilaku, serta pegangan teguh
seluruh Psikolog dan kelompok Ilmuwan Psikologi, dalam menjalankan aktivitas profesinya sesuai dengan
kompetensi dan kewenangan masing-masing, guna menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera.
Peneguhan otoritas profesi Psikologi, dibangun atas dasar keahlian di
bidang Psikologi, yang menjadi bingkai pembatas terhadap pengaruh otoritas dari
komunitas di luar psikologi, dalam menetapkan kaidah-kaidah nilai yang
dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan psikologis umat manusia, khususnya
masyarakat Indonesia. Melalui peneguhan kekuasaan itulah, maka akan didapatkan
pengakuan atas profesi dan keahlian pada bidang psikologi, yang membatasi
campur tangan pihak-pihak di luar disiplin ilmu Psikologi. Konsekuensinya akan
menjadikan komunitas psikologi sebagai kalangan yang eksklusif dan otonom,
dalam menetapkan ukuran-ukuran nilai untuk mewujudkan kesejahteraan psikologis
bagi umat manusia. Guna menghindari penyimpangan sebagai akibat dari peneguhan
kekuasaan profesi, maka Psikolog dan Kelompok Ilmuwan Psikologi harus memiliki tanggungjawab
khusus yang mewajibkan mereka bertindak demi kesejahteraan dan kepentingan
pengguna jasa dan atau praktik psikologi. Tanggung jawab khusus inilah yang
dijadikan sebagai dasar dalam menetapkan Kode Etik Psikologi Indonesia.
Keberadaan kode etik ini merupakan
hasil refleksi etis yang selalu lentur dalam mengakomodasikan dan beradaptasi
terhadap dinamika kehidupan masyarakat, sehingga nilai-nilai yang terkandung di
dalamnya selalu mengacu pada kemutakhiran.
Agar kepercayaan masyarakat semakin
menguat dalam menghargai profesi psikologi, maka diperlukan kepastian jaminan
perwujudan dari upaya meningkatkan kesejahteraan psikologi bagi seluruh umat
manusia, yang tata nilainya dibuat oleh komunitas psikologi.
PENGERTIAN
1.
KODE ETIK PSIKOLOGI adalah seperangkat
nilai-nilai untuk ditaati dan dijalankan dengan sebaik-baiknya dalam
melaksanakan kegiatan sebagai psikolog dan ilmuwan psikologi di Indonesia.
2.
PSIKOLOGI merupakan ilmu yang berfokus pada perilaku dan proses
mental yang melatarbelakangi, serta penerapan dalam kehidupan manusia. Ahli
dalam ilmu Psikologi dibedakan menjadi 2 kelompok yaitu profesi atau yang
berkaitan dengan praktik psikologi dan ilmu psikologi termasuk dalam hal ini
ilmu murni atau terapan.
3.
PSIKOLOG adalah lulusan pendidikan profesional yang berkaitan
dengan praktik psikologi dengan latar belakang pendidikan Sarjana Psikologi
lulusan program pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) sistem kurikukum lama
atau yang mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) dan lulus dari
pendidikan profesi psikologi atau strata 2 (S2) pendidikan Psikolog. Psikolog
memiliki kewenangan untuk memberikan layanan psikologi yang meliputi
bidang-bidang praktek klinis dan konseling; penelitian; pengajaran; supervisi
dalam pelatihan, layanan masyarakat, pengembangan kebijakan; intervensi sosial
dan klinis; pengembangan instrumen asesmen psikologi; penyelenggaraan asesmen;
konseling karir dan pendidikan; konsultasi organisasi; aktifitas-aktifitas
dalam bidang forensik; perancangan dan evaluasi program; dan administrasi.
Psikolog DIWAJIBKAN MEMILIKI IZIN
PRAKTIK PSIKOLOGI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.
ILMUWAN PSIKOLOGI adalah ahli dalam
bidang ilmu psikologi dengan latar belakang pendidikan strata 1 dan atau strata
2 dan atau strata 3 dalam bidang psikologi. Ilmuwan psikologi memiliki
kewenangan untuk memberikan layanan psikologi yang meliputi bidang-bidang
penelitian; pengajaran; supervisi dalam pelatihan; layanan masyarakat;
pengembangan kebijakan; intervensi sosial; pengembangan instrumen asesmen
psikologi; pengadministrasian asesmen; konsultasi organisasi; perancangan dan
evaluasi program. Ilmuwan Psikologi dibedakan dalam kelompok ilmu murni (sains)
dan terapan.
5.
LAYANAN PSIKOLOGI adalah segala aktifitas
pemberian jasa dan praktek psikologi dalam rangka menolong individu dan atau
kelompok yang dimaksudkan untuk pencegahan, pengembangan dan penyelesaian
masalah-masalah psikologis. Layanan psikologi dapat berupa praktek konseling
dan psikoterapi; penelitian; pengajaran; supervisi dalam pelatihan; layanan
masyarakat; pengembangan kebijakan; intervensi sosial dan klinis; pengembangan
instrumen asesmen psikologi; penyelenggaraan asesmen; konseling karir dan
pendidikan; konsultasi organisasi; aktifitas-aktifitas dalam bidang forensik;
perancangan dan evaluasi program; dan administrasi.
Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi
dalam memberikan layanan psikologi, baik yang bersifat perorangan, kelompok,
lembaga atau organisasi/institusi, harus sesuai dengan keahlian dan
kewenangannya serta berkewajiban untuk:
a)
Mengutamakan dasar-dasar
profesional
b)
Memberikan layanan
kepada semua pihak yang membutuhkannya.
c)
Melindungi pemakai layanan
psikologi dari akibat yang merugikan sebagai dampak layanan psikologi yang diterimanya.
d)
Mengutamakan ketidak
berpihakan dalam kepentingan pemakai layanan psikologi serta pihak-pihak yang
terkait dalam pemberian pelayanan tersebut.
e) Dalam hal pemakai layanan psikologi menghadapi kemungkinan akan terkena
dampak negatif yang tidak dapat dihindari akibat pemberian layanan psikologi
yang dilakukan oleh Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi maka pemakai layanan psikologi
tersebut harus diberitahu.
Setiap proses penelitian atau pemeriksaan psikologi
yang melibatkan manusia
harus disertai dengan informed consent.
Informed Consent adalah persetujuan dari orang yang akan menjalani pemeriksaan psikologi
atau orang yang menjadi subjek penelitian untuk terlibat dalam proses
penelitian psikologi yang dinyatakan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani
oleh orang yang menjalani pemeriksaan/yang menjadi subyek penelitian dan saksi. Aspek-aspek yang perlu dicantumkan dalam informed consent adalah:
a.
Kesediaan untuk
mengikuti penelitian dan atau praktik psikologi tanpa
paksaan.
b.
Perkiraan lamanya
penelitian dan atau praktik psikologi
c.
Gambaran tentang apa
yang akan dilakukan dalam proses penelitian, dan atau praktik tersebut
d.
Keuntungan dan atau
risiko yang dialami selama proses tersebut
e.
Jaminan kerahasiaan
selama proses tersebut
f.
Orang yang bertanggung
jawab jika terjadi efek samping yang merugikan selama proses tersebut.
Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi dalam
melaksanakan penelitian diawali dengan menyusun dan menuliskan rencana
penelitian sedemikian rupa dalam proposal dan protokol penelitian sehingga
dapat dipahami oleh pihak-pihak lain yang berkepentingan. Psikolog dan atau
Ilmuwan Psikologi membuat desain penelitian, melaksanakan, melaporkan hasilnya
yang disusun sesuai dengan standar atau kompetensi ilmiah dan etik.
(1) Etika :
Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi memperhatikan
dan bertanggung jawab
atas
etika penelitian dalam merencanakan, melaksanakan dan melaporkan
hasil
penelitian yang dilakukan atau yang dilakukan pihak lain di bawah
bimbingannya.
(2) Batasan kewenangan
a) lPsikolog dan atau Ilmuwan Psikologi memahami
batasan kemampuan dan kewenangan masing-masing anggota Tim yang terlibat dalam
penelitian tersebut.
b) Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi dapat
berkonsultasi dengan pihak-pihak yang lebih ahli di bidang penelitian yang
sedang dilakukan sebagai bagian dari proses implementasi penelitian. Konsultasi yang dimaksud dapat meliputi yang
berkaitan dengan kompetensi dan kewenangan misalnya badan-badan resmi
pemerintah dan swasta, organisasi profesi lain, komite khusus, kelompok sejawat,
kelompok seminat, atau melalui mekanisme lain.
(3) Tanggung jawab
a) Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi
bertanggungjawab atas pelaksanaan dan hasil penelitian yang dilakukan .
b) Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi memberi
perlindungan terhadap hak dan kesejahteraan partisipan penelitian atau
pihak-pihak lain terkait, termasuk kesejahteraan hewan yang digunakan dalam
penelitian.
sumber: http://himpsi.or.id/phocadownloadpap/kode-etik-himpsi.pdf